KEAMANAN NASIONAL

Oleh : Irjen Pol. (Purn) Prof. Dr. Farouk Muhammad

PEMAHAMAN TENTANG KONSEP KEAMANAN.

Keamanan  berasal dari kata pokok ”aman” yang berarti : bebas, terlindung dari bahaya, selamat, tidak membahayakan, yakin, dapat dipercaya, dapat diandalkan. Sedangkan ”keamanan memiliki arti “suasana aman” ketenteraman, ketenangan (Peter Salim, 2002).

Keamanan memiliki pengertian yang universal atau sering disebut dengan security Pada awal mulanya konsep keamanan (security) hanya menyangkut pengertian yang berkaitan dengan keamanan suatu Negara. Komisi Konstitusi (2004) dengan mengutip Patrick J. Garrity mengemukakan bahwa pengertian “security” : “closely tied to a state’s defense of sovereign interest by military means. At its most fundamental level, the term security has meant the effort to protect a population and territory against organized force while advancing state interest through competitive behavior”.

Dalam literatur kepolisian, pengertian keamanan secara umum adalah keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik maupun Pshikis terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya_harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). Sudah barang tentu pemahaman ini berbeda dengan pengertian keamanan (security) pada awalnya, karena pengertian ini lebih mengacu pada pengertian “keamanan dan ketertiban masyarakat” yang kita biasa gunakan atau juga disebut keamanan umum (publik security).dalam ini istilah lama seperti publik order atau law and order  telah mengalami perluasan, di mana order tidak hanya menyangkut ketertiban seperti digunakan oleh bahasa kita sehari-hari, akan tetapi sudah menyangkut keamanan.

Istilah security juga telah bergeser dan berkembang (semakin luas). Semenjak tahun 1994 dengan keluarnya The Human Devolepment dari UNDP, dikenal pula istilah “human security” yang berarti : pertama, keamanan dari ancaman kronis kelaparan, penyakit dan penindasan. Kedua, berarti perlindungan dari gangguan mendadak yang merugikan pola kehidupan sehari-hari di rumah, ditempat kerja ataupun dalam masyarakat The Human Development Report  tersebut di atas mengidentifikasi 7(tujuh)yang merupakan human security, yaitu (1) economic security, (2) food security, (3) health security, (4) environmental security, (5) personal security, (6) community security, dan (7) political security. Fokus dari human security adalah manusia, bukan bukan negara.

Berdasarkan uraian di atas, istilah keamanan mempunyai pengertian yang beraneka ragam sehingga tidak mungkin berdiri sendiri, tetapi harus dikaikan dengan sesuatu; misalnya keadaan atau kondisi bebas dari gangguan fisik, maupun Pshikis, terlindunginya keselamatan jiwa dan terjaminnya harta benda dari segala macam ancaman gangguan dan bahaya” (Awaloedin Djamin, 2004). karena itu pengertian istilah keamanan sangat tergantung pada kata yang mengikutinya. Ditinjau dari tatarannya, paling tidak kita bisa mengelompokkan konsep keamanan itu dalam 4(empat) kategori yaitu : (1) International security (2) National (State) security, (3) Public security (and Order), dan (4) Human security.

MEMAHAMI KONSEP KEAMANAN NASIONAL

Sejalan dengan perkembangan pemahaman tentang security, pada pasca Perang Dunia II konsep keamanan nasional (national security) juga digulirkan. Komisi Konstitusi(2004) dengan mengutip Christopher Schoemaker mengemukakan : “national security was seen primarily as the protection from external invasion, an attitude primarily driven by the war. As a result, the original concept had a strong military component”.

Pengertian ini sangat dikaitkan dengan invasi dari luar sehingga seolah­-olah hanya menyangkut upaya pertahanan dalam rangka menjaga keamanan nasional (negara). Karena itu pada tataran global berlangsung pemikiran kembali atau peninjauan ulang tentang dimensi keamanan. Dalam kehidupan bangsa kita, kebutuhan tersebut juga dirasakan karena ada anggapan bahwa seolah-olah keamanan hanya urusannya polisi, sementara untuk menghadapi ancaman dari luar negeri dilakukan dengan upaya pertahanan yang menjadi porsi urusan TNI. Karena itu, sejalan dengan penilaian SBY (rethinking security) kita perlu memikirkan kembali pengertian kembali konsep keamanan khususnya yang menyangkut keamanan Negara.

Pemahaman tentang konsep keamanan nasional dapat kita telusuri dari beberapa sumber.  Dalam Kamus Bahasa Indonesia “Keamanan Nasional ”berarti“ kekuatan suatu bangsa untuk melindungi negaranya [penebalan oleh penulis] terhadap ancaman atau bahaya baik dari dalam maupun dari luar negeri ”(Peter Salim, 2002). Edy Prasetyono (2005) mengemukakan bahwa“ keamanan nasional dapat diartikan sebagai kebijakan politik pemerintah yang bertujuan untuk menegakan situasi yang aman dan kondusif bagi terselenggaranya pemerintahan sehingga mampu mempertahankan tujuan vital nasional [penebalan oleh penulis dari segala gangguan dan ancaman.  Dengan demikian keamanan nasional perlu dilihat dalam hubungannya dengan upaya untuk mecapai kepentingan nasional”. Kusnanto Anggoro, dalam buku Keamanan Demokrasi dan Pemilu (2004) tidak memberikan pengertian tetang konsep keamanan nasional, tetapi dikemukakan bahwa “terdapat beberapa ancaman terhadap keamanan nasional, yaitu ancaman militer yang dapat muncul dalam berbagai bentuk.  Bentuk yang paling ekstrim adalah serangan dan pendudukan, baik dengan tujuan untuk memusnahkan suatu negara, untuk merebut atau menguasai suatu wilayah, maupun mengubah institusi kenegaraan.  Dan ancaman yang tidak kalah pentingnya adalah ancaman ekonomi yang secara jelas dapat mengganggu stabilitas domestik”.

Dari uraian tersebut diatas, kita memperoleh gambaran bahwa keamanan nasional memiliki pengertian yang khusus dalam arti obyeknya, sehingga artinya tidak mencakup aspek keamanan dalam suatu negara tetapi difokuskan pada ancaman terhadap negara (Kamus dan Kusnanto Anggoro), dan tujuan vital nasional (Edy Prasetyono). Pemahaman ini sejalan dengan konsep amerika, seperti dikutip Komisi konstitusi (2004) dari Christopher Schoemaker : “the protection of the United State from major threats [penebalan oleh penulis] to our territorial, political,  or economic wen-being”

Berdasarkan gambaran pengertian yang diuraikan diatas dapat dikemukakan bahwa konsep keamanan nasional tidak lalu berarti keamanan secara nasional. Dalam percakapan sehari-hari tema nasional memberi kesan yang berarti menyeluruh (pusat sampai daerah, semua lapisan masyarakat); Contoh: Bapennas, BKKBN, dan lain-lain. Sementara itu, “National” dalam Bahasa Inggris berarti nasional/bangsa.  Dengan perkataan lain, konsep keamanan nasional lebih mengandung pengertian keamanan suatu negara sebagai suatu kesatuan (entitas), bukan totalitas keseluruhan masalah keamanan, yaitu keamanan negara dan keamanan kehidupan dalam suatu negara. (Bandingkan pula pemikiran ini dengan konsep “lnternational/World Security yang menjadi perhatian PBB).

Sejalan dengan kesimpulan tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan mengutip Laksda TNI (Pur) Ir. Budiman Djoko Said mengemukakan bahwa “pengertian keamanan nasional cenderung berorientasi kepada masalah pertahanan dan masalah hubungan luar negeri. Manajemennya dapat  dianalogkan dengan yang ada di Indonesia, dengan catatan lebih banyak memfokuskan diri kepada masalah pertahanan yang dalam hal ini dimulai dari konflik intensitas rendah/low intensity conflict dalam skala tinggi (sabotase, spionase, subversi, dan merusak/destructive action) sampai dengan konflik intensitas tinggi/high intensity-conflict (separatisme sampai dengan invasi) tidak termasuk keamanan dan ketertiban masyarakat/kamtibmas dan ketertiban umum/tibum serta hubungan luar negeri”. Hal senada juga disampaikan Panglima TNI, Jenderal Endriartono, bahwa ketentuan penyusunan RUU Kamnas seyogyanya dikaitkan dengan kebutuhan untuk mengatasi permasalahan (Iintas sektoral-penulis).

KEAMANAN NEGARA VS KEAMANAN UMUM

Terdapat pendapat yang menyatakan bahwa TAP MPR NO.VI Tahun 2000 bertentangan dengan TAP MPR NoVII Tahun 2000 dan Pasal 30 UUD 1945. Jika kita merujuk semata-mata pada TAP MPR No. VI Tahun 2000, maka akan diketemukan dua fungsi yang berbeda yaitu pertahanan urusan TNI dan keamanan urusan Polisi. Semestinya untuk memahami TAP MPR No. VI Tahun 2000 harus melihat TAP MPR No. VII Tahun 2000 yang ditetapkan secara bersamaan melalui Sidang Umum MPR Tahun 2000.

TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara lebih spesifik merumuskan tugas/peran Polri dalam bidang “Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” dalam rangka menjamin “Keamanan Dalam Negeri”. Artinya, dalam konteks pemisahan TNI dan Polri, TAP MPR No. VI Tahun 2000 tidak memisahkan fungsi pertahanan (TNI) dengan fungsi keamanan negara apalagi keamanan secara menyeluruh, melainkan keamanan dalam arti keamanan umum (Polri).

Untuk lebih memperjelas perbedaan konsep keamanan negara dan keamanan umum sebaiknya kita menengok kembali rumusan ketentuan tentang Pertahanan dan Keamanan Negara dalam setiap UUD yang pernah berlaku bagi negara Indonesia. Konstitusi RIS mengatur “Pertahanan Kebangsaan dan Keamanan Umum” sebagaimana terdapat pada bagian VI. UUDS 1950 mengatur “Pertahanan Negara dan Keamanan Umum” .sebagaimana terdapat pada bagian VI. Dengan demikian Konstitusi RIS dan UUDS 1950 secara tegas membedakan pertahanan/kemanan negara dan keamanan umum.

Disadari bahwa dalam pengelolaan keamanan negara akan saling terkait dengan pengelolaan keamaman umum dan bahkan pengelolaan keamanan manusia. Namun penyelenggaraannya menyangkut kepentingan/pendekatan dan aktor (utama) yang berbeda.  Dari segi  kepentingan/pendekatan, keamanan negara menyangkut kepentingan politik karena yang harus dilindungi adalah persetambatan politik yaitu negara, sedangkan keamanan umum menyangkut kepentingan persetambatan sosial yaitu masyarakat baik dalam satu negara maupun antar negara. Sementara keamanan manusia menyangkut kepentingan perlindungan hak-hak manusia (humaniora). Sudah barang tentu kesemuanya harus diletakkan dalam konsep hukum, dan bagi pelanggar akan dihukum untuk menjamin keamanan Negara, keamanan umum dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dari segi aktor (utama), keamanan negara merupakan porsi TNI dan Polri, keamanan umum porsi Polri dan keamanan manusia porsi Komnas HAM.

Pertimbangan lain yang membuat kita untuk harus berhati-hati dalam menyusun ruang lingkup konsep Keamanan Nasional adalah seperti dikemukakan oleh Andi Widjajanto. Andi Widjajanto (2003) dengan merujuk Barry Buzan, Ole Waever, dan Jaap de Wilde menekankan : “ketiga pakar strategi ini memperingatkan para pembuat kebijakan untuk tidak terburu-buru mengeskalasi suatu isu menjadi isu keamanan. Suatu isu hanya dapat dikategorikan sebagai isu keamanan jika isu tersebut menghadirkan ancaman nyata (existential threats) terhadap kedaulatan dan keutuhan teritorial negara. Isu keamanan juga hanya akan ditangani oleh aktor militer jika ancaman yang muncul disertai dengan aksi kekerasan bersenjata dan telah ada kepastian bahwa negara telah mengeksplorasi semua kemungkinan penerapan strategi non kekerasan” .

Sejalan dengan kutipan Andi Widjajanto, SBY mengingatkan : …agar kita berhati-hati dalam pengambilan keputusan berkenaan dengan wilayah yang kritikal yaitu the use of military force” (Susilo B. Yudhoyono, 2004). A.A. Banyu Perwita (2006) mengutip Amitav Acharya : “the state it seff, far from being the provider of securjfy as in the conventional view, has in many ways been a primary source of insecurity “.

Leave a comment