PERUBAHAN PERILAKU PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN (SAFER ROAD USERS) GUNA MENEKAN TINGKAT KECELAKAAN

Oleh : Kombes Pol. Drs. Istiono, MH.

1. LATAR BELAKANG

selogan pelopor lalu lintasMeningkatnya angka kecelakaan lalu lintas diberbagai negara dewasa ini telah menjadi keprihatinan bersama dunia internasional. Data yang dikeluarkan PBB menyebutkan bahwa setiap tahun sekitar 1,3 juta orang atau setiap hari sekitar 3.000 orang meninggal dunia akibat kecelakaan dijalan. Sekitar 90% kematian akibat kecelakaan dijalan terjadi di negara-negara berkembang dengan usia antara 5 – 44 tahun. Jika tidak ada upaya efektif untuk menekan angka kecelakaan tersebut, maka kematian akibat kecelakaan akan menempati urutan kelima penyebab kematian didunia dengan estimasi angka sekitar 2,4 juta kematian setiap tahun.[1]

Indonesia sebagai salah satu negara berkembang juga memiliki permasalahan dengan tingginya kematian akibat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan data Korlantas Polri, pada tahun 2011 jumlah korban meninggal dunia sebanyak 31.185 jiwa, luka-luka berat sebanyak 36.767 jiwa, luka ringan 108.811 jiwa dengan kerugian materil sekitar 286 miliar. Selama tahun 2012 terjadi 109.038 kasus kecelakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang, luka-luka berat 36.710 jiwa, dan luka-luka ringan 118.158 jiwa, dan potensi kerugian sosial ekonomi sekitar Rp 203 triliun – Rp 217 triliun per tahun[2]. Sedangka selama 2013 terjadi 93.578 kasus kecelaakaan dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 23.385 jiwa, luka-luka berat sebanyak 27.054 orang dan luka-luka ringan sebanyak 104.976 orang, dengan kerugian materiil sekitar Rp. 234 miliar.[3] Dampak kecelakaan laka lantas jalan sangat terasa pada perekonomian nasional, bahkan hasil penelitian menyatakan bahwa kecelakaan pada moda jalan menyebabkan kerugian ekonomi sekitar 2,9% dari Pendapatan Bruto Nasional (Pustral UGM, 2007) dan nilai ini jauh lebih besar dibandingkan yang diperkirakan oleh Badan Kesehatan PBB sebesar 2% (WHO, 2004).

Grafik 1. Jumlah Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2000-2013

Grafik KecelakaanData Korlantas Polri 2011-2013 menyatakan bahwa tingkat kecelakaan sebesar 34,48% terjadi pada pagi hari dan 24,14% pada sore hari. Berdasarkan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan adalah sepeda motor sebesar 52,5%, mobil pribadi 20%, truk 17,5% dan bus 10%. Sementara usia korban berkisar 15-29 tahun (46,89%) dan 30-50 tahun (21,52%) dengan profesi karyawan/swasta sebesar 55%, PNS 17%, pelajar/ mahasiswa 17%, dan pengemudi 10%.[4] Sedangkan faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama akibat tidak tertib sebanyak 27.035 kasus, akibat lengah 21.073 kasus, dan melebihi batas kecepatan 9.278 kasus.

Secara umum kecelakaan lalu lintas yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kelalaian manusia, kondisi jalan, kelaikan kendaraan dan belum optimalnya penegakan hukum lalu lintas. Berdasarkan Outlook 2013 Transportasi Indonesia, terdapat empat faktor penyebab kecelakaan, yakni kondisi sarana dan prasarana transportasi, faktor manusia dan alam. Penyebab kecelakaan selain akibat faktor kelalaian manusia, juga akibat faktor kondisi jalan yang rusak, terutama akibat terjadinya banjir yang menggenangi sebagian besar wilayah Indonesia.

Pemerintah sebagai penyelenggara negara, turut berupaya untuk meminimalisir tingginya angka kecelakaan di Indonesia. Melalui program Dekade Keselamatan Jalan 2011-2020, yang dicanangkan oleh Wakil Presiden di Jakarta pada 20 Juni 2011 lalu, pemerintah menargetkan penurunan fatalitas hingga 50 persen pada 2020. Dengan tahun basis 2010 yang menelan 31.234 korban jiwa, pada 2020 fatalitas atau korban jiwa kecelakaan lalu lintas harus ditekan hingga dibawah 15.000 jiwa. Untuk mewujudkan Dekade Keselamatan Jalan Indonesia pada 2020, selain menjadi tanggungjawab pemerintah, juga dibutuhkan peran masyarakat, produsen kendaraan dan pihak terkait lainnya untuk ikut menciptakan pengguna jalan yang berkeselamatan sebagaimana diamanatkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Melihat tingginya tingkat kematian akibat kecelakaan dijalan, Majelis Umum (General Assembly) PBB pada tanggal 2 Maret 2010 mengeluarkan Resolusi PBB No. 64/255 (Improving Global Road safety) dan menyusun Decade of Action for Road Safety 2011 – 2020 dengan target untuk mengurangi jumlah korban meninggal dunia pada tahun 2020 sebesar 50%. Selain itu, UndangUndang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 203 juga mengamanahkan agar pemerintah membuat Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan tentunya rencana aksi di atas (DoA) menjadi bagian dari RUNK Jalan 2011-2035.

RUNK Jalan 2011-2035 merupakan perencanaan umum nasional jangka panjang untuk menekan tingkat kecelakaan di Indonesia yang terbagi dalam pencapaian target 5 tahunan. RUNK tersebut terbagi dalam 5 (lima) PILAR yang mencakup PILAR 1 : Manajemen Keselamatan, PILAR 2 : Safer Road (Jalan yang Berkeselamatan), PILAR 3 : Safer Vehicle (Kendaraan yang Berkeselamatan), PILAR 4 : Safer People (Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan), dan PILAR 5 : Post Crash Response (Penanganan Korban Pasca Kecelakaan). Berdasarkan RUNK Jalan 2011-2035, selanjutnya Kepolisian RI melalui Korlantas Polri menyusun Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) for Road Safety 2011-2020 yang memuat Program dan Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan 2011-2014.

2. PERMASALAHAN

Data statistik menunjukkan angka kecelakaan lalu lintas dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Peningkatan jumlah kecelakaan secara drastis terjadi pada periode 2004-2005 dan periode 2010-2012. Pada periode 2004-2005 meningkat tajam dari 17.732 kasus pada 2004 menjadi 91.623 kasus pada 2005 atau meningkat 5 kali lipat, sedangkan periode 2010-2012 meningkat tajam dari 66.488 kasus pada 2010 menjadi 109.776 kasus pada 2011 dan 117.949 kasus pada 2012. Namun pada tahun 2013, tingkat kecelakaan mengalami penurunan menjadi 93.578 kasus atau menurun sekitar 21% dibanding tahun sebelumnya. Sedangkan berdasarkan jumlah korban meninggal dunia terjadi peningkatan tajam pada periode 2010-2011, yakni meningkat dari 19.873 jiwa menjadi 31.185 jiwa atau meningkat sekitar 36%. Meskipun tingkat kecelakaan periode 2012-1013 mengalami penurunan sekitar 21%, namun tingkat kematian akibat kecelakaan masih tergolong tinggi, yakni sekitar 25% atau sama dengan tahun sebelumnya. (Lihat Tabel 1 dibawah).

Tabel 1. Data Kecelakaan Lalu Lintas Tahun 2000-2013
Tabel KecelakaanMeningkatnya angka kecelakaan tidak lepas dari semakin meningkatnya jumlah kendaraan bermotor yang tidak sebanding dengan rasio jalan dan juga akibat kerusakan infrastruktur jalan diberbagai wilayah Indonesia. Produksi kendaraan mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari sebanyak 7,98 juta pada tahun 1987 menjadi 94,4 juta pada tahun 2012 atau mengalami pertumbuhan sekitar 11%. Sementara itu produksi sepeda motor mengalami perkembangan luar biasa pesat dari sebanyak 5,5 juta unit pada tahun 1987 menjadi 76,4 juta unit pada tahun 2012 atau mengalami peningkatan sekitar 93% (lihat Grafik 2). Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor tidak diikuti oleh pertumbuhan infrastruktur jalan dan tata cara berlalu lintas yang baik oleh pengendara, sehingga menimbulkan dampak negatif seperti kecelakaan, kesemrawutan dan polusi udara. Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia cukup tinggi yakni 85 orang meninggal setiap hari. Dari jumlah tersebut, 80 persen melibatkan sepeda motor.[5]

Tabel 2. Produksi Kendaraan Bermotor Tahun 1987-2012
Tabel Produksi Kendaraan

Grafik 2. Produksi Kendaraan Bermotor Tahun 1987-2012
Grafik Produksi KendaraanTidak seperti halnya pertumbuhan kendaraan bermotor, rasio infrastruktur jalan di Indonesia sejak awal kemerdekaan hingga saat ini hanya mencakup 56,8% dari seluruh wilayah nusantara. Sejak tahun 1992–2012, infrastruktur jalan mengalami perkembangan yang sangat lambat yakni hanya tumbuh sekitar 2,4% saja. Pertumbuhan jalan ini sangat tidak sebanding dengan rasio kendaraan bermotor yang mencapai 11%.[6]

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, laju pertumbuhan jalan sejak tahun 1987-2012 hanya sekitar 287.193 km atau mengalami pertambahan jalan sekitar 11.046 km pertahun. Sementara laju pertumbuhan kendaraan bermotor sejak tahun 1987-2012 mencapai 86,4 juta unit kendaraan (sekitar 93%) atau bertambah sekitar 3,3 juta unit kendaraan setiap tahunnya (Lihat Grafik 3).

Grafik 3. Perbandingan Pertumbuhan Jalan & Kendaraan 1987-2012
Grafik Perbandingan Produksi Kendaraan dan Jalan

Jika melihat grafik diatas, maka terdapat ketimpangan antara pertumbuhan jalan dan kendaraan, bahkan Penelitian CSIS Pande Radja Silalahi dalam diskusi peluncuran buku “Untuk Indonesia 2014-2019: Agenda Ekonomi” tanggal 27 Pebruari 2014 menyatakan bahwa pada periode 1992-2012, rasio jalan hanya tumbuh skitar 2,4 %, sedangkan rasio kendaraan sekitar 11 %.[7] Kondisi ini semakin diperparah dengan kondisi jalan diberbagai wilayah yang rusak parah sehingga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bahkan bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia beberapa waktu yang lalu telah mengakibatkan kerusakan infrastrukur jalan yang cukup parah dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Bencana banjir yang melanda sebagian besar wilayah Indonesia awal 2014 yang lalu telah mengakibatkan kerusakan jalan sepanjang 130 km dengan total kerugian sekitar Rp 650 miliar.[8]

Berdasarkan data dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, jalan rusak di wilayah Jakarta hampir mencapai 4.000 titik yang tersebar di 512 ruas jalan. Kerusakan jalan paling banyak di wilayah Jakarta Utara yakni sebanyak 2.590 titik dengan luas 81.049 meter persegi. Kemudian diikuti oleh Jakarta Pusat sebanyak 437 titik seluas 7177.5 meter persegi, Jakarta Timur 668 titik seluas 8.688 meter persegi dan Jakarta Barat 210 titik seluas 7.649 meter persegi.[9]

Ditlantas Polda Metro Jaya meyatakan bahwa sekitar 10 persen kasus kecelakaan terjadi akibat jalan rusak, terutama akibat banjir yang menggenangi beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya. Selama Januari 2014 lalu, tercatat ada 4 kasus kecelakaan terjadi diakibatkan jalan berlubang. Kecelakaan terjadi di Jakarta Utara sebanyak 2 kasus, Jakarta Timur 1 kasus dan Tangerang Kota 1 kasus. Sementara di tahun 2013, kecelakaan akibat jalan rusak yang terjadi paling banyak di wilayah Jakarta Timur dengan angka 11 kasus, di Jakarta Barat 2 kasus, di Jakarta Timur 4 kasus dan di Tangerang Kota 1 kasus. Menurut Satlantas Polresta Bekasi Kota, sejak awal 2014 lalu tercatat sebanyak 48 peristiwa kecelakaan akibat jalan berlobang yang mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 16 orang luka berat, dan 38 orang luka ringan.[10] Hampir seluruh korban kecelakaan tersebut menimpa pengendara sepeda motor.

3. PELAKSANAAN RUNK SAAT INI

Dari seluruh kasus kecelakaan yang terjadi selama periode 2011-2012, kecelakaan sepeda motor menempati urutan teratas dengan tingkat kecelakaan sebesar 52,5% dan usia korban berkisar 15-29 tahun (46,89%) dengan profesi sebagian besar karyawan/swasta (55%). Sedangkan faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas terutama akibat tidak tertib, lengah, dan melebihi batas kecepatan. Kecelakaan sebesar 34,48% terjadi pada pagi hari, 10,34% terjadi siang hari, 24,14% terjadi pada sore hari, 13,79% pada malam hari dan 17,24% pada waktu yang tidak menentu.

Berdasarkan data diatas, seharusnya program dan kegiatan RUNK 2011-2020 lebih ditekankan bagaimana menurunkan tingkat kecelakaan pada pengendara sepeda motor, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari (berangkat dan pulang kerja). Mengingat sebagian besar kecelakaan lebih disebabkan karena faktor perilaku berkendaraan, maka program dan kegiatan RUNK Korlantas Polri harus diarahkan pada perubahan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (pre-emtif action) dan pencegahan perilaku pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan (preventif action).

Upaya-upaya perubahan perilaku pengguna jalan diarahkan pada terbangunnya kesadaran diri (consciousness) terhadap risiko perilaku berkendara yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan kampanye dan sosialisasi kepada kelompok-kelompok stakeholders yang menerima dampak langsung atas risiko keselamatan berlalu lintas dijalan, seperti pengendara sepeda motor. Sedangkan upaya-upaya pencegahan perilaku pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan diarahkan pada penegakkan disiplin dan tertib berlalu lintas. Hal ini dapat dilakukan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban berlalu lintas terhadap para pengguna jalan.

Mengingat adanya keterbatasan personil polri, maka diperlukan adanya keterlibatan kelompok stakeholders lain untuk berpartisipasi membantu polri dalam mewujudkan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people). Kelompok stakehoders yang terlibat diprioritaskan pada stakeholders yang peduli terhadap perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan atau kelompok stakeholders yang terkena dampak langsung atau tidak langsung atas risiko perilaku pengguna jalan.

4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI

a. Kebijakan

Berdasarkan permasalahan aktual yang dihadapi serta tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka arah kebijakan yang dibangun adalah :
a. Adanya pengerahan personil di tingkat KOD untuk menjaga ketertiban lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.
b. Adanya penjagaan personil Polri disetiap titik-titik kerawanan kecelakaan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.
c. Dilakukannya tindakan preventif terhadap pengendara motor atau pengguna jalan yang berpotensi terjadinya kecelakaan.
d. Pengetatan pemberian surat ijin mengemudi (SIM)
e. Dilakukannya pendidikan dan penyadaran perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people).
f. Pembangunan partisipasi masyarakat dalam menciptakan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan.

b. Strategi

1) Pengerahan Personil

Pengerahan personil Polri, khususnya personil Polri di tingkat KOD (Polres/ Polresta/ Polrestabes) dilakukan pada jam sibuk pagi dan sore hari. Hal ini dilakukan mengingat frekuensi kecelakaan paling tinggi terjadi pada jam sibuk orang berangkat dan pulang kerja. Pengerahan personil ini dipimpin langsung Kepala atau Wakil Kepala KOD (Kapolres/Wakapolres) dan melibatkan seluruh satuan kerja yang tidak memiliki tugas penting saat pagi atau sore hari. Banyaknya personil Polri dilapangan (jalanan) dapat membantu terciptanya ketertiban dan kelancaran lalu lintas atau dapat mempengaruhi psikologi pengguna jalan agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

2) Operasi Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas

Personil Korlantas di tingkat KOD harus secara rutin melakukan operasi keamanan dan ketertiban lalu lintas melalui tindakan preventif seperti pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan dan peringatan/ teguran terhadap pengguna jalan yang dapat membahayakan keselamatan, terutama terhadap para pengendara sepeda motor. Pemeriksaan dan peringatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang disebabkan oleh pengendara dibawah umur.

3) Pendidikan dan Penyadaran Road Safety

Pendidikan dan penyadaran merupakan upaya pre emtif untuk membangun perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safer people/ road users). Pendidikan keselamatan dijalan (road safety) terutama ditujukan kepada anak-anak dan remaja agar memiliki pemahaman pentingnya perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan. Sedangkan strategi penyadaran ditujukan bagi para pengguna jalan yang memiliki risiko tinggi menjadi korban kecelakaan, seperti pemuda dan pekerja/ pegawai. Data kecelakaan menunjukkan sebagian besar korban kecelakaan adalah kalangan pemuda dan pekerja/pegawai.

4) Pembangunan Partisipasi Masyarakat

Untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah Indonesia, Polri masih dihadapkan pada persoalan keterbatasan jumlah personil, terutama personil Korlantas. Untuk itu perlu adanya strategi pembangunan partisipasi kelompok-kelompok masyarakat untuk membantu tugas-tugas kepolisian dalam memelihara ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Pembangunan partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan melalui program kemitraan polisi dan masyarakat.

c. Program-program

1) Program Pengerahan Personil :
1.1 Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) atau Keputusan Kapolri yang mewajibkan KOD (terutama wilayah KOD yang tingkat kecelakaannya tinggi) untuk mengerahkan personilnya untuk membantu menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada jam sibuk pagi dan sore hari.
1.2 Kapolda menjabarkan kebijakan Kapolri tentang pengerahan personil di tingkat KOD tersebut dalam bentuk Panduan Pelaksanaan (Juklak) yang menjadi acuan petunjuk teknis di tingkat KOD.
1.3 Kapolres/Kapolresta mengeluarkan panduan teknis (Standard Operational Procedure) yang menjadi petunjuk teknis bagi personil dalam pelaksanaan tugas menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Personil yang terlibat bukan hanya dari satker lantas saja, tetapi satker lain yang tidak memiliki tugas penting pada pagi/ sore hari.
1.4 Personil Satlantas Polres/Polresta menjaga tiap titik rawan kecelakaan lalu lintas, seperti perempatan atau pertigaan jalan, disekitar lampu lalu lintas (traffic light) yang padat dengan kendaraan bermotor.
1.5 Personil Satlantas Polres/Polresta menghentikan dan memperingatkan pengendara bermotor yang tidak tertib, melebihi ambang batas kecepatan serta dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
1.6 Polda/Polres/Polresta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap efektivitas kegiatan ini dalam menekan tingkat kecelakaan dijalan.

2) Program Operasi Kamtib Lantas :
2.1 Koorlantas Mabes Polri mengeluarkan kebijakan Operasi Kamtib Lantas berkala yang dilaksanakan ditingkat KOD dengan tujuan untuk menekan tingkat kecelakaan melalui tindakan preventif.
2.2 Satlantas Polres/Polresta secara rutin melakukan patroli dan pemeriksaan perlengkapan keamanan berkendara (helm/ safety belt) dan kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK) terhadap pengendara dibawah umur.
2.3 Satlantas Polres/Polresta memanggil orang tua pengendara dibawah umur yang terjaring operasi untuk diberi peringatan atau pengarahan tentang peraturan lalu lintas dan bahaya/ risiko kecelakaan.
2.4 Satlantas Polres/Polresta melakukan patroli dan penjagaan dijalan-jalan protokol untuk menertibkan angkutan umum (bus) dan angkutan barang (truk/ kontainer) yang berkendara dijalan dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan.
2.5 Satlantas Polres/Polresta melakukan razia rutin terhadap kegiatan balapan motor dan geng-geng motor yang dianggap dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan.
2.6 Polda/Polres/Polresta melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan operasi Kamtib Lantas untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan tingkat kecelakaan dijalan.

3) Program Pendidikan & Penyadaran :
3.1 Korlantas Mabes mengeluarkan kebijakan tentang pendidikan dan penyadaran tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan kepada anak usia dini, remaja dan dewasa melalui kegiatan yang bersifat interaktif, mudah dicerna dan simulatif.
3.2 Ditlantas Polda/Satlantas Polres memberikan pendidikan dasar lalu lintas kepada anak-anak TK dan SD melalui kegiatan simulasi permainan lalu lintas yang interaktif dan mudah dicerna anak usia dini.
3.3 Satlantas Ditlantas Polda/ Polres memberikan pendidikan lalu lintas kepada siswa SMP dan SMU yang disisipkan dalam acara pengenalan sekolah bagi siswa baru (Orientasi Pengenalan Lingkungan Sekolah).
3.4 Satlantas Ditlantas Polda/ Polres memberikan pendidikan tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety driving) kepada mahasiswa baru yang disisipkan dalam program pengenalan kampus (Ospek).
3.5 Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan tertib lalu lintas dan safety driving kepada pegawai/ karyawan swasta perkantoran yang disisipkan dalam program pendidikan/ pelatihan yang diselenggarakan masing-masing kantor/ perusahaan.
3.6 Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan tertib lalu lintas dan safety driving kepada PNS yang disisipkan dalam program pendidikan orientasi penerimaan CPNS.
3.7 Ditlantas Polda memberikan pendidikan atau sosialisasi tertib lalu lintas dan safety driving bagi pengemudi perusahaan-perusahaan Taxi dan Bus Umum. Kegiatan ini dapat dilakukan dimasing-masing perusahaan tersebut atau disatukan dalam satu tempat dan dilaksanakan secara bergelombang.
3.8 Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda memberikan pendidikan atau sosialisasi tertib lalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (road safety) yang disisipkan dalam acara-acara pertunjukan musik yang diselenggarakan stasiun TV seperti acara musik Dasyat RCTI, Inbox SCTV atau Ampuh 100% Global TV.
3.9 Korlantas Mabes menyusun kriteria dan indikator sebagai alat (tools) untuk menilai orang atau institusi/perusahaan yang dinilai layak mendapat penghargaan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.
3.10 Korlantas Mabes dan Ditlantas Polda melakukan penilaian terhadap orang/personal dan institusi/perusahaan yang dinilai layak mendapatkan penghargaan sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas berdasarkan masukan-masukan dari Satlantas Polres/Polresta atau kelompok masyarakat.
3.11 Korlantas Mabes menyelenggarakan acara penganugrahan penghargaan atas orang/personal dan institusi/ perusahaan yang dinilai layak sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas. Acara ini dikemas dalam berbagai pertunjukan seni musik/ tari dan dihadiri pimpinan berbagai institusi pemerintahan dan swasta.
3.12 Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap kegiatan pendidikan dan penyadaran untuk mengetahui efektivitas kegiatan ini.

4) Program Partisipasi Masyarakat :
4.1 Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas Polsek membangun kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat setempat (ormas, organisasi keagamaan atau LSM) untuk memberikan pemahaman tertib berlalu lintas dan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety drving) kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan pemuda.
4.2 Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas Polsek melakukan sosialisasi tertib lalu lintas dan safety driving kepada masyarakat yang disisipkan dalam acara-acara keagamaan atau adat setempat.
4.3 Ditlantas Polda/ Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas Polsek mendorong kelompok-kelompok tukang ojek untuk membentuk forum tertib berlalu lintas dan mempermudah pembuatan SIM kolektif dengan biaya terjangkau. Pembiayaan pembuatan SIM kolektif ini dapat dilakukan melalui arisan kelompok atau subsidi dari sponsor.
4.4 Ditlantas Polda/ Satlantas Polres/Polresta berkoordinasi dengan Bimmas Polsek mendorong terbangunnya kemitraan dengan kelompok-kelompok masyarakat (ormas/ LSM) untuk membentuk komunitas pelopor keselamatan berlalu lintas untuk membentu kepolisian dalam menertibkan lalu lintas dan mendorong tersosialisasikannya perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan (safety driving).
4.5 Korlantas Mabes/ Ditlantas Polda melakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk mengetahui efektivitas kegiatan pembangunan partisipasi masyarakat ini.

PENUTUP

Program Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan (Safer People) ini diselenggarakan oleh Korlantas Mabes Polri yang pelaksanaannya didistribusikan kepada Korlantas Polda, Polres/Polresta dan Polsek melalui kebijakan internal. Korlantas Mabes yang mengemban fungsi pembinaan harus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas pelaksanaan program tersebut, sehingga dapat diketahui kelemahan atau kekurangannya sebagai bahan masukan bagi perbaikan kinerja program RUNK diperiode berikutnya.

Logo ICPSS - Copyright

 

 

 

———————————————

[1] WHO, Global Plan for the Decade of Action for Road Safety 2011-2020. Geneva, 2011.

[2] Irjen Pol. Drs. Pudji Hartanto, MM. Jadilah Pelopor Keselamatan Berlalu lintas dan Budayakan Keselamatan sebagai Kebutuhan. Korlantas Mabes Polri, 2012. Hal. 2.

[3] Kapolri Jenderal Pol Sutarman dalam paparan akhir tahun 2013 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/12). http://www.gatra.com/hukum-1/44540-pada-2013,-23-385-tewas-kecelakaan-lalu-lintas.html

[4] Rencana Aksi Polri dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) dan Decade of Action (DoA) For Road Safety 2011-2020.

[5] Disampaikan dalam Diskusi “Upaya Melindungi Pengendara Sepeda Motor dari Ancaman Maut di Jalan Raya ” yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Jakarta, 1 Juni 2012.

[6] Viva News, 27 Pebruari 2014. Lihat : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/484684-csis–sejak-merdeka–pertumbuhan-rasio-jalan-di-indonesia-lambat

[7] Lihat : http://www.merdeka.com/uang/ekonom-usul-sistem-jalan-nasional-dihapus.html

[8] Lihat : http://www.merdeka.com/uang/kerusakan-jalan-akibat-banjir-rugikan-negara-rp-650-miliar.html

[9] Tribun News, 8 Pebruari 2014. http://www.tribunnews.com/metropolitan/2014/02/08/pemerintah-harus-tanggung-jawab-atas-kerusakan-jalan

[10] Lihat : http://www.koran-sindo.com/node/367956

Leave a comment