REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

REVITALISASI POLRI MENUJU PELAYANAN PRIMA
GUNA MENINGKATKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Disampaikan oleh:
KOMJEN POL Drs. TIMUR PRADOPO

PADA UJI KEPATUTAN DAN KELAYAKAN CALON KAPOLRI
DIHADAPAN KOMISI III DPR RI TANGGAL 14 OKTOBER 2010

Ysh. – Ketua Komisi III DPR RI
– Para Wakil Ketua Komisi III DPR RI
– Bapak/Ibu Anggota Komisi III DPR RI Yang Saya Muliakan,

Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua

Pada kesempatan ini perkenankan saya mengajak Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat untuk bersama-sama memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas perkenannya jualah kita dapat berkumpul dan bersilaturahmi di ruangan ini untuk menjalankan amanah konstitusional dalam rangka estafet kepemimpinan Polri guna kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara Republik Indonesia.

Selanjutnya saya haturkan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat, atas perkenannya memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di hadapan para anggota dewan yang terhormat.

Ucapan terima kasih juga kami haturkan kepada Jenderal Polisi Drs. H. Bambang Hendarso Danuri, MM yang telah meletakkan landasan pembenahan Polri dalam kerangka reformasi birokrasi Polri, sehingga menjadi kewajiban kami beserta seluruh generasi penerus Polri untuk melanjutkan pembenahan Polri yang telah dirintis selama periode kepemimpinan beliau, agar Polri dapat memantapkan dirinya dalam menyongsong tugas-tugas yang semakin berat dan kompleks.

Kemajuan yang dicapai oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini saya rasakan sangat membanggakan, hal tersebut tidak terlepas dari peran dan dukungan dari Bapak/Ibu anggota dewan yang terhormat, serta hasil kerja keras dari para senior pendahulu Polri yang telah meletakkan pondasi yang kokoh bagi organisasi Polri, sehingga memungkinkan terlaksananya pembangunan Polri hingga saat ini. Selanjutnya menjadi kewajiban saya sebagai generasi penerus Polri untuk memelihara, meneruskan dan memperkuat organisasi Polri ke depan guna mampu menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan strategis dan tantangan tugas Polri.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan ini, ijinkanlah saya memaparkan pokok-pokok pikiran tentang “revitalisasi Polri menuju pelayanan prima guna meningkatkan kepercayaan masyarakat”. Pelayanan prima harus diwujudkan pada seluruh lingkup tugas pokok, fungsi dan peran Polri sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Selanjutnya dalam penyampaian pokok-pokok pikiran, saya menggunakan alur pikir yang berlandaskan pada kebijakan dan program yaitu visi dan misi Polri, Grand Strategy Polri Tahun 2005-2025, Renstra Polri Tahun 2010-2014, reformasi birokrasi Polri dan struktur organisasi Polri yang baru. Selanjutnya menetapkan program revitalisasi Polri yang terangkum dalam road map berikut program revitalisasinya serta komitmen yang akan diwujudkan guna menuju Polri yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

Alur pikir yang saya sampaikan berawal dari Renstra Polri Tahap II Tahun 2010-2014 yang telah menetapkan visi Polri yaitu “Terwujudnya Pelayanan Kamtibmas Prima, Tegaknya Hukum dan Kamdagri Mantap serta Terjalinnya Sinergi Polisional yang Proaktif”, secara subtansi visi tersebut mengandung makna:
1. “Terwujudnya pelayanan kamtibmas prima” adalah keadaan dalam masyarakat yang tumbuh rasa bebas dari gangguan dan ketakutan;
2. “Tegaknya hukum” adalah suatu keadaan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang teratur, tertib dan adil;
3. “Kamdagri mantap” adalah suatu keadaan di wilayah hukum NKRI yang bebas dari konflik sosial baik vertikal maupun horizontal dan bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban umum;
4. “Sinergi polisional yang proaktif” adalah kebersamaan antar unsur dan komponen negara dan masyarakat dalam mengambil langkah mengatasi potensi gangguan keamanan.

Dengan mempedomani visi Polri tersebut, maka langkah pencapaian sasaran strategis dirumuskan ke dalam misi Polri sebagai berikut:
1. Melaksanakan deteksi dini dan peringatan dini melalui kegiatan operasi penyelidikan, pengamanan dan penggalangan;
2. Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan secara mudah, responsif dan tidak diskriminatif;
3. Menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus barang dan orang;
4. Menjamin keberhasilan penanggulangan gangguan keamanan dalam negeri;
5. Mengembangkan perpolisian masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum;
6. Menegakkan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan;
7. Mengelola secara profesional, transparan, akuntabel dan modern seluruh sumber daya Polri guna mendukung operasional tugas Polri;
8. Membangun sistem sinergi polisional interdepartemen dan lembaga internasional maupun komponen masyarakat dalam rangka membangun kemitraan dan jejaring kerja.

Bapak/ibu anggota dewan yang saya muliakan,

Selaras dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, Polri telah menjabarkannya ke dalam bingkai besar Grand Strategy Polri Tahun 2005-2025 yang mencakup 3 (tiga) tahapan waktu yaitu: Tahap I Tahun 2005-2009 membangun kepercayaan (trust building), Tahap II Tahun 2010-2014 membangun kemitraan (partnership building) dan Tahap III Tahun 2015-2025 menuju organisasi unggulan (strive for excellence).

Bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri menjadi prioritas pertama pada Renstra Polri Tahap I yang harus diwujudkan sebagai pondasi pelaksanaan Renstra Polri Tahap II Tahun 2010-2014, selanjutnya perjalanan pembangunan Polri saat ini telah memasuki Renstra Polri Tahap II Tahun 2010-2014, dengan sasaran membangun sinergi dengan seluruh komponen dan masyarakat yang disebut dengan partnership building, dan telah dijabarkan dalam program dan anggaran Polri yang selaras dengan arah kebijakan nasional Kabinet Indonesia Bersatu II di bidang Keamanan yaitu:
1. Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian;
2. Penerapan Quick Wins di seluruh wilayah NKRI;
3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM);
4. Modernisasi teknologi kepolisian sebagai bagian dari reformasi birokrasi Polri;
5. Pemantapan tata kelola pencegahan dan penanggulangan tindak terorisme, serta pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan tindak terorisme;
6. Peningkatan profesionalisme yang diiringi kesejahteraan anggota Polri.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025 yang mengamanatkan bahwa kelembagaan dan kementerian harus melaksanakan reformasi birokrasi pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan aparatur negara yang bersih, profesional, transparan dan akuntabel guna menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien sehingga dapat memberikan pelayanan publik yang baik.

Berkenaan dengan hal itu, Polri telah merumuskan reformasi birokrasi Polri yang dilaksanakan secara bertahap dan terencana sejak bulan Desember tahun 2008, dan hingga saat ini reformasi birokrasi Polri dimaksud terus berjalan. Hal ini merupakan wujud dari keseriusan Polri untuk melakukan perubahan sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja dalam menjalankan tugas pokok Polri.

Esensi reformasi birokrasi adalah bagaimana menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas yang merupakan bagian dari good governance. Berdasarkan hal tersebut, maka reformasi birokrasi Polri telah menetapkan 5 (lima) agenda utama, yaitu:
1. Evaluasi kinerja dan postur Polri 2025;
2. Restrukturisasi organisasi Polri;
3. Quick wins;
4. Manajemen perubahan budaya;
5. Manajemen sumber daya manusia dan remunerasi.

Restrukturisasi organisasi Polri bertujuan membangun organisasi Polri yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan sesuai dengan dinamika perubahan lingkungan strategis dan tantangan tugas yang dihadapi. Hasilnya adalah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia dan disahkannya Peraturan KaPolri Nomor 21, 22 dan 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri pada Tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Dalam struktur organisasi Polri yang baru terdapat beberapa perubahan mendasar yaitu penguatan fungsi utama kepolisian, memperbanyak sebaran pelayanan Polri ke titik pelayanan terdepan, dan mengintegrasikan seluruh lembaga pendidikan/sekolah Polri dalam satu sistem. Selain itu terdapat perubahan lain yang terkait dengan model dan tipe organisasi, nomenklatur dan titelatur, unsur-unsur tataran struktur organisasi, pengelompokan fungsi utama dan pendukung, serta eselonisasi.

Seperti yang telah saya sampaikan bahwa 5 (lima) agenda utama reformasi birokrasi Polri telah dijabarkan dalam program-program yang lebih detail, yaitu:
1. Evaluasi kinerja dan profil Polri 2025, melalui:
– Evaluasi kinerja Polri (kuantitatif dan kualitatif);
– Perumusan profil Polri 2025;
2. Restrukturisasi organisasi dan tata laksana, melalui:
– Perancangan ulang struktur organisasi Polri;
– Analisis beban kerja;
– Identifikasi, inventarisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) atau Prosedur Tetap (PROTAP);
3. Program Quick Wins, melalui:
– Identifikasi bidang kerja yang dirasakan langsung oleh masyarakat;
– Rencana aksi Quick Wins;
– Pemantauan pelaksanaan Quick Wins;
4. Manajemen perubahan dan transformasi budaya, melalui:
– Internalisasi dan sosialisasi reformasi birokrasi Polri;
– Transformasi budaya organisasi;
5. Manajemen sumber daya manusia dan remunerasi, melalui:
– Review penyempurnaan strategi, kebijakan, dan sistem manajemen sumber daya manusia;
– Perumusan remunerasi.

Bapak/ibu anggota dewan yang saya muliakan,

Sebelum saya menyampaikan kerangka revitalisasi Polri, pada kesempatan ini akan saya uraikan kondisi Polri secara umum sebagai berikut:
1. Pemeliharaan situasi kamtibmas serta penanganan daerah rawan kontinjensi telah dapat dikelola secara kondusif dengan kegiatan rutin dan operasi kepolisian yang ditandai dengan pelaksanaan pengamanan pemilukada dan pemilu tahun 2009 dapat berjalan dengan aman dan lancar.
2. Penanganan 4 (empat) jenis tindak pidana (kejahatan konvensional, transnational crime, kejahatan terhadap kekayaan negara, kejahatan yang berimplikasi kontinjensi), khususnya penanganan transnational crime telah dapat membentuk opini bahwa Polri mampu mengatasi terorisme di indonesia;
3. Berkembangnya fenomena dalam kehidupan masyarakat yang menganggap kurangnya respon Polri, sehingga menimbulkan tindakan masyarakat yang bersifat massive dan anarkis;
4. Melalui dukungan dan perhatian dari bapak/ibu anggota dewan yang terhormat dengan telah mengupayakan penyediaan anggaran Polri yang setiap tahunnya mengalami kenaikan sehingga dapat meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri;
5. Hasil penilaian BPK RI pada pemeriksaan tahun buku 2009 atas laporan keuangan Polri T.A. 2009 yang sudah mendapatkan opini penilaian “wajar tanpa pengecualian (WTP)”;
6. Hasil penilaian tim independen reformasi birokrasi nasional terhadap pelaksanaan program reformasi birokrasi Polri pada pertengahan Juli tahun 2010 yang memberikan nilai 3,51 dalam skala 1 sampai dengan 4 (setara dengan nilai 87,5);
7. Beberapa satuan kerja Polri telah memperoleh Sertifikasi ISO yang menggambarkan kualitas proses kerja.

Saya menyadari bahwa pelaksanaan tugas dan kinerja Polri sampai dengan saat ini masih belum sepenuhnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat. Dari berbagai masukan diharapkan personel Polri mampu mewujudkan :
1. Peningkatan kinerja dan akuntabilitas Polri yang lebih baik, khususnya pada pelayanan Polri di wilayah terpencil termasuk wilayah perairan timur indonesia;
2. Peningkatan kecepatan pelayanan, perlindungan dan bantuan pertolongan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjamin keselamatan dan keamanan umum;
3. Penegakkan hukum yang tegas, tidak diskriminatif, memenuhi rasa keadilan masyarakat, terjaminnya transparansi dalam proses penyidikan perkara, dan adanya kepastian hukum bagi para pencari keadilan;
4. Peningkatan kapasitas peran dan fungsi intelijen kepolisian yang lebih mampu memberikan early detection dan analisis intelijen dalam rangka langkah antisipasi untuk tidak semakin berkembangnya situasi kamtibmas menjadi semakin destruktif;
5. Kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi publik atas pelayanan publik yang berkaitan dengan pelaksana-an tugas dan kinerja Polri;
6. Selain harapan dan tuntutan masyarakat tersebut di atas, dari hasil evaluasi internal atas kinerja Polri diperoleh rincian harapan masyarakat, kementerian/ lembaga pemerintah sebagai berikut :
a. Keberadaan Polri di tengah-tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman dan tenteram;
b. Polri mampu memberikan pelayanan yang prima, tidak mempersulit, cepat dan tuntas dalam menyelesaikan masalah;
c. Penampilan personel Polri yang simpatik, humanis tapi tegas;
d. Keterbukaan dan tanggung jawab Polri dari setiap tindakan dan perbuatan yang dilakukan;
e. Terwujudnya postur Polri yang bersih, mandiri dan profesional;
f. Mendambakan penampilan Polri yang santun, bermoral dan modern.

Mengacu kepada tuntutan dan harapan tersebut, saya berpendapat bahwa perlu adanya semangat untuk melakukan revitalisasi Polri guna menjawab perkembangan lingkungan strategis dan kompleksitas tantangan tugas Polri. Revitalisasi mengandung arti menjadikan sesuatu menjadi vital, bermanfaat atau penting kembali dengan memberikan sentuhan-sentuhan baru. Saya memandang revitalisasi dalam tubuh Polri sebagai langkah untuk menghidup-kan, membangun dan memberdayakan kembali nilai-nilai kemampuan yang telah dimiliki Polri di segala bidang, yang selama ini belum dapat diwujudkan secara maksimal untuk menghadapi tantangan tugas Polri.

Adapun paradigma dari proses revitalisasi tersebut adalah sikap yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel, dimana paradigma tersebut dapat mendorong terwujudnya pelayanan prima, yang pada gilirannya di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan di sisi lain juga dapat meneguhkan soliditas internal Polri.

Jika saya memperoleh amanah mengemban tanggung jawab jabatan sebagai kaPolri pada periode berikutnya, maka saya akan melakukan program revitalisasi Polri yang terangkum dalam road map atau peta jalan, yang saya targetkan akan terealisasi pada masa jabatan saya sebagai kaPolri. Adapun kerangka Road Map tersebut terdiri dari:
1. Penguatan institusi (institution strengthening).
Merupakan langkah penguatan institusional yang berkelanjutan dari seluruh kebijakan dan program yang telah dirintis dan berjalan selama ini, guna menjamin kesinambungan organisasi Polri dalam mencapai visi dan misinya.
2. Terobosan kreatif (creative breakthrough).
Adalah program-program terobosan kreatif untuk lebih meningkatkan kinerja Polri secara signifikan agar dapat segera terlihat dan dirasakan secara nyata manfaatnya oleh masyarakat dan stakeholder lainnya.
3. Peningkatan integritas (integrity improvement).
Merupakan peneguhan dedikasi dan loyalitas seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas pokok, fungsi dan perannya dengan sebaik-baiknya disertai peningkatan peran pengawasan guna memelihara akuntabilitas kinerja baik perorangan maupun organisasi.

Bahwa ketiga kerangka road map revitalisasi Polri tersebut merupakan satu kesatuan yang saya yakini mampu merevitalisasi peran Polri untuk menjadikan Polri lebih melayani, proaktif, transparan dan akuntabel, sehingga lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat dan soliditas internal.

Selanjutnya dalam mengimplementasikan ketiga kerangka revitalisasi Polri tersebut di atas, telah ditetapkan sasaran revitalisasi Polri untuk mewujudkan pelayanan prima dengan indikator sebagai berikut:
1. “Polri yang melayani”, adalah memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, lebih mudah, lebih baik dan lebih nyaman bagi masyarakat dengan memenuhi standar mutu pelayanan dan tingkat kepuasan masyarakat. Secara eksternal menjadikan Polri sebagai public service organization (pso), dan secara internal menerapkan budaya atasan melayani bawahan (servant leadership);
2. “Polri yang proaktif”, adalah mengetahui secara dini kondisi yang apabila tidak segera mendapat respon berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjalin kerjasama yang sinergis dengan pemangku kepentingan untuk dapat mengatasi dengan solusi yang tepat. Secara eksternal diharapkan dapat meningkatkan kepekaan, responsif, inisiatif dan tegas mengatasi pelanggar hukum dan secara internal bertindak proaktif mencegah pelanggaran dan penyimpangan serta mengambil tindakan tegas terhadap personel Polri yang melanggar hukum.
3. “Polri yang transparan”, adalah memberikan informasi yang diperlukan masyarakat secara proporsional. Secara eksternal dengan membuka akses informasi kepada pemangku kepentingan, dan secara internal bersikap terbuka, bersedia menerima komplin dan dapat memberikan respon yang baik;
4. “Polri yang akuntabel”, adalah pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok dengan selalu mengikuti kaidah hukum dan prosedur baku, serta bertindak sesuai norma dan etika. Secara eksternal melakukan penanganan perkara secara tegas dan tuntas, tidak diskriminatif, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, dan secara Internal menekankan agar personel Polri dalam mengemban tugas selalu dengan penuh rasa tanggung jawab;

Kerangka road map revitalisasi tersebut akan menjadi pedoman saya untuk mewujudkan Polri yang melayani, proaktif, transparan dan akuntabel serta mengimplemen-tasikan program revitalisasi, yang diikuti dengan pemenuhan kaidah taat hukum, taat prosedur dan taat etika, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat.

Bapak/ibu anggota dewan yang saya muliakan,

Penguatan yang berkesinambungan adalah merupakan ciri suatu organisasi yang baik, proses ini menunjukkan penguatan dan pengembangan secara terus menerus serta perbaikan yang tak kunjung usai sepanjang waktu. Banyak hal yang telah dilakukan dan dihasilkan namun saya memandang perlu dilakukan penguatan dan optimalisasi demi tercapainya tujuan organisasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat.

Rasanya kita sependapat perlunya mengembangkan budaya untuk melanjutkan upaya penguatan tersebut secara terus menerus guna mewujudkan implementasi yang lebih baik dari waktu ke waktu. Dalam kerangka road map revitalisasi Polri yang pertama “penguatan Polri secara berkelanjutan” terdapat 2 (dua) hal yang menjadi pokok program revitalisasi yaitu melanjutkan visi dan misi Polri, serta melakukan peningkatan kinerja melalui akselerasi program prioritas yang sedang berjalan.

Selain penguatan institusi sebagai peneguhan langkah untuk mencapai visi dan misi Polri, aspek lain yang perlu diperkuat dan dioptimalkan adalah pelaksanaan program reformasi birokrasi Polri sebagaimana ketentuan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan refor-masi birokrasi nomor 15 tahun 2008, terutama terhadap hal-hal yang sangat mendasar berkaitan dengan peningkatan kinerja yang diikuti dengan memacu perubahan budaya yang mencakup perubahan pola pikir (mind set), dan budaya kerja (culture set).

Untuk mengatasi program-program yang stagnan di beberapa bidang, terutama bidang pelayanan, pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan institusi secara menyeluruh, diperlukan program terobosan kreatif untuk memecah kebuntuan dan kemandegan.

Untuk itulah dalam kerangka road map revitalisasi Polri yang kedua “solusi inovatif untuk peningkatan kinerja” terdapat 4 (empat) hal yang menjadi pokok program revitalisasi yaitu program terobosan kreatif berupa; pengembangan infrastruktur pelayanan, penataan sistem manajemen berbasis kompetensi, penataan sistem manajemen kinerja, dan pengembangan informasi dan teknologi kepolisian.

Sedangkan dalam kerangka road map revitalisasi Polri yang ketiga “peningkatan integritas”, saya menggagas pemikiran untuk melakukan penguatan integritas yang disertai peningkatan pengawasan ke dalam institusi Polri, hal ini dikarenakan selama ini pengawasan lebih banyak datang dan dilakukan oleh pihak eksternal, padahal secara esensi pengawasan yang paling hakiki adalah pengawasan yang dilakukan sejak dini oleh diri sendiri. Sehingga integritas pribadi menjadi benteng pertama dan terakhir untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Dengan penguatan integritas, maka pengawasan akan lebih mudah, demikian pula sebaliknya. Kerangka road map ketiga ini merupakan penyeimbang sekaligus pendorong keberhasilan road map pertama dan kedua, dimana perbaikan kesejahteraan harus disertai mekanisme pengawasan yang lebih baik dan akuntabel, dengan demikian akan tercipta keseimbangan antara reward and punishment.

Untuk itulah saya akan mewajibkan semua anggota Polri menandatangani “kontrak kinerja”, serta pemberian penghargaan kepada personel Polri yang berintegritas terbaik, dan memberi sanksi tegas bagi yang melakukan pelanggaran. Sedangkan peningkatan pengawasan juga bertujuan untuk mewujudkan kepuasan publik serta kepuasan anggota Polri sendiri dan mewujudkan sinergi antara pengawasan internal dan eksternal dengan prinsip internal mendukung eksternal (ime) dan eksternal memanfaatkan internal (emi). Pelibatan peran pengawas eksternal dalam kemitraan yang harmonis akan mendorong tercapainya akuntabilitas Polri.

Bapak/ibu anggota dewan yang saya muliakan,

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program quick wins Polri yang telah di launching oleh bapak presiden republik indonesia pada tanggal 30 januari 2009, yang meliputi 4 (empat) program unggulan yaitu; quick response patroli sabhara, transparansi penyidikan melalui sp2hp, transparansi pelayanan penerbitan sim, stnk, bpkb, dan transparansi rekrutmen personel Polri, tetap ditindaklanjuti dengan inovasi dan dikembangkan untuk lebih meningkatkan implementasinya.

Untuk kedepan, saya merencanakan 10 (sepuluh) program prioritas yang dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya pelayanan prima yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Adapun kesepuluh program prioritas tersebut meliputi:
1. Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol;
2. Meningkatkan pemberantasan preman, kejahatan jalanan, perjudian, narkoba, illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking dan korupsi;
3. Penguatan kemampuan densus 88 anti teror, melalui peningkatan kerjasama dengan satuan anti teror tni dan badan nasional penanggulangan terorisme (bnpt);
4. Pembenahan kinerja reserse dengan program “keroyok reserse” melalui peningkatan kompetensi penyidik;
5. Implementasi struktur organisasi Polri yang baru;
6. Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang proaktif dalam rangka penegakan hukum dan ham;
7. Memacu perubahan mind set dan culture set Polri;
8. Menggelar sentra pelayanan kepolisian (spk) di berbagai sentra kegiatan publik;
9. Mengembangkan layanan pengadaan sistem elektronik (lpse);
10. Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu serta persiapan pengamanan pemilu 2014;

Agar pelaksanaan 10 (sepuluh) program prioritas berjalan dengan efektif dan mencapai sasaran yang diinginkan, maka pelaksanaannya dibagi ke dalam pentahapan kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2013. Pentahapan tersebut sesuai dengan tingkat prioritas berdasarkan tingkatan manfaat dan perhatian masyarakat.

Pentahapan 10 (sepuluh) program prioritas tersebut dibagi dalam 4 (empat) periode waktu secara berlanjut dan berkesinambungan dengan rincian sebagai berikut:
1. Tahap kesatu, 100 hari pertama (November 2010 s/d Januari 2011) meliputi:
– Pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol;
– Meningkatkan pemberantasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu preman, kejahatan jalanan, perjudian dan narkoba, serta kejahatan yang merugikan kekayaan negara yaitu illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking dan korupsi;

2. Tahap kedua, Februari-Desember 2011, meliputi:
– Penguatan kemampuan densus 88 anti teror melalui peningkatan kerja sama dengan satuan anti teror tni dan bnpt;
– Pembenahan reserse melalui program “keroyok reserse”;
– Implementasi struktur organisasi Polri yg baru;
– Membangun kerja sama melalui sinergi polisional yang proaktif dalam rangka penegakan hukum & ham.

3. Tahap ketiga, Januari-Desember 2012, meliputi:
– Memacu perubahan mind set dan culture set Polri;
– Menggelar spk di berbagai sentra kegiatan publik;
– Layanan pengadaan sistem elektronik (lpse);

4. Tahap keempat, Januari-Desember 2013, yaitu:
– Membangun dan mengembangkan sistem informasi terpadu persiapan pengamanan pemilu 2014.

Bapak/ibu anggota dewan yang saya muliakan,

Saya menyadari bahwa komitmen kepemimpinan merupakan faktor yang penting di dalam menentukan perjalanan organisasi Polri kedepan. Komitmen adalah “janji hati untuk membawa kepemimpinan secara bersama-sama mencapai keberhasilan yang didambakan”. Bagi saya, komitmen terhadap Polri adalah sebuah janji kesetiaan hidup, di dalam mendedikasikan kepemimpinan bagi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Oleh karenanya, pada kesempatan ini dihadapan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat, perkenankanlah saya untuk menyampaikan komitmen saya apabila mendapat kepercayaan dan amanah untuk melanjutkan kepemimpinan Polri mendatang.

Bahwa saya berjanji akan melaksanakan 10 (sepuluh) komitmen revitalisasi sebagai berikut:
1. Menjunjung tinggi supremasi hukum dengan menegakkan hukum dan selalu bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum;
2. Memastikan penuntasan penanganan perkara yang memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum, serta diinformasikan penanganannya secara transparan kepada masyarakat;
3. Memberikan pelayanan publik yang lebih baik, lebih mudah, lebih cepat, lebih berkualitas, lebih nyaman dan memuaskan bagi masyarakat;
4. Membangun kerjasama dengan seluruh stakeholder dalam berbagai bidang yang terkait dengan tugas pokok, fungsi dan peran Polri, termasuk bentuk kerjasama dalam bidang keamanan, pelayanan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta pengawasan;
5. Menjaga integritas dengan bersikap menyalahgunakan wewenang, bertanggung jawab, transparan dan menjunjung tinggi ham, etika dan moral serta bersikap netral, jujur dan adil dalam penegakan hukum dan kegiatan politik;
6. Menunjukkan sikap kepemimpinan tauladan yang melayani dan memberdayakan bawahan;
7. Bekerja dengan hati, tulus ikhlas dalam tugas dan pengabdian serta mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga untuk keberhasilan Polri;
8. Menerapkan prinsip reward and punishment dengan memberikan penghargaan terhadap anggota yang berprestasi serta memberi sanksi yang tegas bagi personel Polri yang melanggar hukum, kode etik dan disiplin Polri;
9. Menjamin keberlanjutan kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh pejabat kaPolri sebelumnya, sebagaimana yang tertuang pada grand strategi Polri 2005-2025, rencana strategis Polri 2010-2014, reformasi birokrasi Polri, dan akselerasi transformasi Polri;
10. Taat asas dan berlaku adil, dengan bersikap dan berperilaku sesuai etika, prosedur, hukum dan ham yang dilandasi rasa keadilan.

Saya menyadari bahwa seorang kaPolri adalah manusia biasa yang mempunyai banyak keterbatasan. Dengan semakin kompleksnya permasalahan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, untuk itulah semakin pentingnya meningkatkan sinergi dan dukungan dari masyarakat dan seluruh stakeholder, terutama dukungan dari bapak/ibu anggota dewan yang terhormat.

Demikianlah pokok-pokok pikiran yang dapat saya sampaikan dihadapan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat pada uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) kali ini, sebagai arah rencana yang akan saya lakukan dan komitmen yang akan saya wujudkan bilamana diberikan kepercayaan untuk mengemban amanah tugas mulia sebagai kaPolri.

Secara pribadi sebagai manusia biasa, dengan tidak bermaksud berlindung pada segala keterbatasan diri saya, maka saya mengharapkan arahan, koreksi, dukungan bapak/ibu anggota dewan yang terhormat, dalam rangka menentukan pemimpin Polri yang akan membawa keberlangsungan perjalanan institusi kepolisian negara republik indonesia ke depan yang lebih baik sebagaimana harapan masyarakat, bangsa dan negara.

Sekian dan terima kasih,
Wassalamualaikum wr. Wb.

EVALUASI 100 HARI KEPEMIMPINAN KAPOLRI TIMUR PRADOPO

Program 100 hari Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo yang berlangsung pada periode November 2010 s/d Januari 2011 mengagendakan 2 (dua) program prioritas yang mencakup program pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol dan program meningkatkan pemberantasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat, yaitu preman, kejahatan jalanan, perjudian dan narkoba, serta kejahatan yang merugikan kekayaan negara yaitu illegal logging, illegal fishing, illegal mining, human trafficking dan korupsi.

Namun pelaksanaan kedua program prioritas 100 hari tersebut dapat dikatakan belum mencapai hasil yang diharapkan. Dalam pelaksanaan program pengungkapan dan penyelesaian kasus-kasus menonjol, masih banyak kasus-kasus menonjol yang tidak berhasil diungkap dan diselesaikan oleh Polri, seperti kasus pajak Gayus Holomoan Tambunan. Sejak kepemimpinan Kapolri Bambang Hendarso Danuri hingga saat ini, kasus Gayus belum juga dapat diungkap. Bahkan Polri dipermalukan dengan terungkapnya kasus “pelesiran Gayus ke Bali” padahal dia dalam status tahanan Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Gayus juga diketahui keluar tahanan Rutan Mako Brimob untuk “pelesiran” ke Macao, Malaysia dan Singapura.

Kasus menonjol lain yang belum jelas penyelesaiannya adalah kasus “rekening gendut” sejumlah perwira tinggi Polri. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan terdapat 23 rekening milik perwira polisi yang mencurigakan dan hanya 17 rekening yang kemudian dinyatakan Polri tidak bermasalah berdasarkan penyidikan. Kasus ini kemudian ditutup oleh Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebelum mengakhiri masa bhaktinya. Sedangkan Kapolri Timur Pradopo enggan membuka kembali kasus tersebut dengan alasan menghormati kebijakan pimpinan Polri sebelumnya.

Sedangkan program peningkatan pemberantasan terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat dan kejahatan yang merugikan kekayaan negara juga belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Berdasarkan pernyataan tokoh-tokoh lintas agama dan pemuda tanggal 10 Januari 2011, selama tahun 2010 terjadi 33 kasus penyerangan fisik atas nama agama dan 49 kasus kekerasan ormas. Bahkan dalam kasus bentrok antar ormas yang terjadi di Jelambar, Jakarta Barat, Kabag Ops Polres Jakarta Barat menjadi korban kekerasan dan mengalami luka-luka serius.

Program prioritas 100 hari yang dinilai cukup berhasil adalah program pemberantasan illegal fishing. Operasi Jaring yang digelar Polri pada tanggal 9 – 28 Desember 2010 di wilayah laut Sumut, Kepri, Kalbar, Maluku, Sulut, dan Papua berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian ikan (illegal fishing). Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 194 orang, 144 orang Vietnam, 50 orang WNI. Jumlah kapal yang ditangkap sebanyak 31 kapal, dan kerugian akibat pencurian ikan mencapai milliaran rupiah.